Jakarta, Bimas Islam -- Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (Ortaker KUA) tahun 2024. Regulasi ini membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan birokrasi KUA, yang bertujuan memperkuat peran KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang lebih efisien dan efektif.
Perubahan ini dilakukan sesuai arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk menyelaraskan pengelolaan KUA dengan prinsip tata kelola yang baik. "PMA Ortaker KUA 2024 memperkuat peran KUA dalam memberi layanan langsung kepada masyarakat," ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Cecep Khairul Anwar saat dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (19/10/2024).
Penataan Ulang KUA di Birokrasi
Pasal 2 dalam PMA Ortaker KUA 2024 menetapkan, KUA kini berada langsung di bawah Ditjen Bimas Islam, bukan lagi di bawah Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Hal ini mengacu pada ketentuan Kemenpan RB yang melarang Unit Pelaksana Teknis (UPT) berada di bawah instansi vertikal selain organisasi induk kementerian.
"UPT hanya boleh di bawah organisasi induk, dalam hal ini, Ditjen Bimas Islam," jelas Cecep.
Penguatan Peran Kepala KUA
PMA Ortaker KUA 2024 juga menetapkan bahwa jabatan kepala KUA bisa diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional seperti penghulu atau penyuluh agama Islam. Cecep menegaskan, kepala KUA harus berasal dari Ditjen Bimas Islam untuk memastikan manajemen KUA berjalan optimal.
"Kepala KUA harus pejabat fungsional dari Ditjen Bimas Islam, sesuai dengan regulasi Kemenpan RB," kata Cecep.
Ia juga mengungkapkan pentingnya posisi petugas Tata Usaha (TU) sebagai koordinator administrasi di setiap KUA, untuk memastikan pelayanan berjalan optimal.
Pengklasifikasian KUA Berdasarkan Layanan
Cecep menjelaskan, KUA akan diklasifikasikan berdasarkan ketersediaan layanan di masing-masing KUA. "Jika KUA menyediakan layanan lengkap, maka akan dialokasikan lebih banyak SDM, fasilitas, dan anggaran operasional," ujarnya.
Dalam upaya penguatan SDM, akan dilakukan analisis beban kerja di seluruh KUA untuk menentukan kebutuhan tenaga kerja yang sesuai. Redistribusi SDM juga akan dilakukan untuk menjamin KUA di seluruh Indonesia dapat berfungsi optimal.
Masa Transisi dan Pemberlakuan PMA Ortaker KUA 2024
Cecep menyebutkan bahwa seluruh dokumen pelayanan yang dikeluarkan sebelum PMA Ortaker KUA 2024 akan tetap berlaku selama masa transisi. "PMA lama masih akan digunakan dalam waktu paling lama 1 tahun sejak PMA Ortaker KUA 2024 diundangkan," jelasnya.
Cecep berharap, perubahan ini memperkuat layanan KUA di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat bisa mengakses layanan keagamaan dengan lebih mudah dan berkualitas. "Semoga perubahan ini menjadi langkah signifikan dalam memperkuat KUA sebagai pilar penting dalam kehidupan keagamaan masyarakat," pungkasnya.
Fn/Mr



