Cilacap, Bimas Islam --- Penyuluh Agama Islam (PAI) Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah bergerak cepat menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M di masa pandemi Covid-19.
"Kami PAI PNS dan non-PNS Kecamatan Wanareja mendatangi pengurus masjid untuk melakukan sosialisasi SE Menag nomor 15/2021. Alhamdulillah, responsnya baik," ungkap PAI di Wanareja, Mualimah melalui pesan tertulis kepada bimasislam, Kamis (24/6/21).
Dalam melakukan sosialisasi, Mualimah terlebih dahulu mencetak SE Menag nomor 15/2021. Selain ke masjid dan musala, Mualimah juga mendatangi sejumlah lembaga pendidikan seperti pesantren.
"Kita sampaikan kepada pengurus masjid agar menyampaikan SE Menag 15/2021 ini kepada jemaah Salat Jumat esok hari. Kita berharap agar pelaksanaan ibadah, terutama Salat Iduladha dan Ibadah Kurban yang akan datang dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan," tambahnya.
Selain SE Menag 15, Mualimah juga membagikan SE Menag nomor 13 terkait pembatasan penggunaan rumah ibadat. Menurutnya, masyarakat perlu terus diingatkan terkait protokol kesehatan agar pandemi Covid-19 segera berakhir.
Sebagai informasi, Penyuluh Agama Kementerian Agama secara aktif melakukan sosialisasi Prokes kepada masyarakat. Di Depok, Jawa Barat, Penyuluh melakukan sosialisasi Prokes 5M melalui media sosial. Di Aceh Utara, Penyuluh melakukan sosialisasi Prokes 5M dengan menggunakan rebana.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



