Purwokerto, Bimas Islam --- Penyuluh Agama Islam (PAI) di Kecamatan Purwokerto Utara menyosialisasikan Surat Edaran Menag No 17/2021 terkait pelaksanaan Takbir Keliling, Salat Iduladha, dan Ibadah Kurban tahun 2021. Sosialisasi edaran yang dilakukan sejak tanggal 1 Juli 2021 tersebut dilakukan ke 64 masjid yang berada di Kecamatan Purwokerto Utara.
“Kami menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 ke 64 masjid yang ada di Kecamatan Purwokerto Utara. Kami PAI PNS maupun Non-PNS bersama takmir-takmir masjid berharap masyarakat paham dengan Surat Edaran dari Menteri Agama,” ujar Tini Hayatur Rohmah, Penyuluh Agama Islam di KUA Purwokerto Utara kepada bimasislam melalui keterangan tertulis, Selasa (6/7).
Menurut perempuan yang pernah menjadi penyuluh teladan tahun 2007 tersebut, sosialisasi SE Menag No 17/2021 sebagai bentuk edukasi terhadap masyarakat. Sebab, kasus pandemi Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir terus menunjukkan tren menanjak.
“Kita tidak bisa diam saja melihat pandemi Covid-19 terus mengalami peningkatan. Harus ada sesuatu yang kita lakukan, dan sekarang yang kita lakukan adalah dengan menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama No 17/2021. Kita akan terus lakukan sosialisasi sampai tren Covid-19 menurun,” tuturnya.
Tini meyakini, jika edukasi dan sosialisasi dilakukan secara tepat maka masyarakat akan menerima dengan lapang dada. Apalagi menjelang perayaan Iduladha yang untuk kedua kalinya dilakukan di tengah pandemi Covid-19. “Ini tidak mudah. Tapi kita percaya bahwa apa yang kita lakukan sudah benar,” katanya.
Mengutip laman corona.jatengprov.go.id per Selasa, 6 Juli 2021, kasus Covid-19 di Provinsi Jawa Tengah terkonfirmasi mencapai 268.727 orang, 223.248 orang dinyatakan sembuh, 28.503 orang masih dalam perawatan, dan 16.976 orang dinyatakan meninggal dunia.
Selain data tersebut, 19.183 orang lainnya dinyatakan suspek Covid-19. Hampir semua wilayah di Provinsi Jawa Tengah berada pada zona merah kecuali Kabupaten Banyumas, Purbalingga, Wonosobo, Temanggung, Boyolali, dan Klaten yang berada di zona oranye.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



