Menurut Zayadi, negara tidak hanya menjamin kebebasan beragama, tetapi juga bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan kewajiban agama setiap warga negara. Dalam konteks itu, Penyuluh Agama Islam berada di garis depan dalam mendampingi umat.
“Negara memberi jaminan kepada warga negaranya agar mereka dapat melaksanakan hak-hak keagamaannya. Tidak hanya itu, negara juga memfasilitasi mereka dalam menjalankan kewajiban agamanya,” ujar Zayadi.
Ia mencontohkan kehadiran regulasi seperti Undang-Undang Haji, Zakat, dan Wakaf sebagai bentuk nyata komitmen negara dalam mendukung pelaksanaan ajaran agama secara tertib dan sah. Penyuluh agama, lanjutnya, memiliki peran vital sebagai penghubung antara regulasi dan kebutuhan umat.
“Kenapa ada undang-undang haji, zakat, dan wakaf? Karena negara sadar, ini adalah hak warga negara yang harus difasilitasi secara sistemik,” jelasnya.
Zayadi menekankan bahwa tugas penyuluhan bukan sekadar aktivitas dakwah rutin. Penyuluh harus bekerja secara profesional, memiliki kepekaan sosial, serta memahami aturan-aturan keagamaan yang berlaku. Mereka juga diharapkan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan dan marjinal.
Hasil evaluasi yang dilakukan Kemenag menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas penyuluh dalam komunikasi publik, mediasi konflik sosial-keagamaan, hingga literasi hukum keagamaan. Tantangan ini harus dijawab melalui pelatihan berkelanjutan dan penguatan kelembagaan.
“Penyuluh memiliki peran sangat penting dalam menjaga harmonisasi kehidupan beragama. Mandat utama mereka adalah memastikan hak beragama bisa terwujud secara nyata,” tegas Zayadi.
Ia mengatakan, Kemenag akan menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut dengan menyusun program-program penyuluhan yang lebih responsif terhadap tantangan zaman. Fokus utamanya adalah integrasi isu-isu aktual seperti moderasi beragama, pencegahan intoleransi, serta penguatan literasi digital keagamaan.
Fn/Mr



