Bukittinggi, Bimas Islam --- Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Kantor Kementerian Agama kota Bukittinggi terus melakukan upaya peningkatan kemampuan dan profesionalitas dalam menyampaikan pesan keagamaan di tengah masyarakat.
Kepala Kantor Kemenag Kota Bukittinggi melalui Kasi Bimas Islam, H. Zulfakhri menyampaikan bahwa Penyuluh Agama Islam yang merupakan garda terdepan dalam melakukan penyuluhan keagamaan diharapkan menguasai berbagai bidang ilmu untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat.
“Penyuluh Agama Islam dalam melaksanakan tugas dan fungsi perlu memahami empat fungsi utama yang melekat padanya. Pertama, penyuluh sebagai tempat memperoleh informasi berkenaan dengan kehidupan keagamaan. Kedua, sebagai soko guru yang mendidik umat sejalan dengan kitab suci masing-masing. Ketiga, advokatif yaitu penyuluh berperan untuk membela kelompok/umatnya dari sasaran ancaman dan gangguan dan yang keempat, penyuluh sebagai tempat bertanya, mengadu bagi umat untuk penyelesaian masalah. Penyuluh harus memiliki kapasitas pengetahuan untuk memberikan solusi ketika ada masyarakat atau umat membutuhkannya,” kata Zul dalam pertemuan rutin Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, Senin (08/02).
Terkait dengan fungsi keempat, Zulfakhri mengatakan, dengan banyaknya muncul pertanyaan umat kepada penyuluh terkait masalah pernikahan, maka Penyuluh Agama diharapkan menguasai berbagai hal terkait masalah-masalah pernikahan dan hukum-hukum yang berkaitan pernikahan tersebut.
Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala KUA Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, H. Ifdhal yang juga menyampaikan materi terkait pernikahan.
(Syafrial/kemenag bukittinggi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



