Wonosobo, Bimas Islam -- Penyuluh Agama Islam KUA Kalikajar, Wonosobo, Achmad Fauzi melaksanakan bimbingan dan penyuluhan bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Wonosobo. Kegiatan yang dilaksanakan di Musala At-Taubah ini merupakan kerja sama antara Rutan IIB dengan Kankemenag Kabupaten Wonosobo.
"Ketika ada saudara Muslim yang meninggal dunia pastikan untuk melakukan empat hal, yaitu memandikan, mengafani, menyalatkan, dan memakamkan,” jelas Fauzi di Wonosobo dalam keterangan tertulis yang diterima bimasislam, Sabtu (19/11/22).
Fauzi menambahkan, pemulasaraan jenazah hukumnya fardu kifayah. Katanya, ketika ada sekelompok Muslim mengerjakannya maka terbebaslah sebagian Muslim lain dari kewajiban tersebut. Namun jika tidak ada Muslim yang melakukannya maka semua Muslim mendapatkan dosa.
"Pemulasaraan jenazah memiliki sejumlah aturan yang diatur dalam ilmu fikih. Ada doa dan caranya termasuk perbedaan antara jenazah laki-laki dan perempuan," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Fauzi menggunakan metode campuran antara teori dan praktik. Peserta mengikuti kegiatan secara antusias bahkan ada peserta yang sukarela menjadi alat peraga.
"Ilmu ini sangat aplikatif di masyarakat. Kami memberikan pelatihan agar nanti setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan, para warga binaan bisa mempraktikkannya di tengah masyarakat," harap Kepala Rutan, Narya.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



