Bandung, Bimas Islam --- Penyuluh di Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat, memanfaatkan media sosial dalam menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
“Saya penyuluh di kota Bandung, kebetulan saya ditempatkan di Kecamatan Cinambo. Kami sudah memberikan, menyosialisasikan Surat Edaran tersebut kepada masyarakat melalui whatsapp, grup-grup seperti grup magrib mengaji, grup majelis taklim, dan media sosial lainnya,” kata Lilis Rosidah Penyuluh Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, dihubungi dari Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Lilis menambahkan, masyarakat di wilayah Kecamatan Cinambo dapat memahami imbauan melaksanakan ibadah di rumah. Masyarakat, sambungnya, mengerti upaya tersebut merupakan ikhtiar untuk memutus penyebaran kasus Covid-19 yang terus melonjak.
“Terkait Iduladha sendiri yang ditiadakan karena memang Kota Bandung masuk zona merah, dan termasuk wilayah PPKM Darurat. Jadi peniadaan sementara ibadah di tempat ibadah, masyarakat mau menerimanya secara umum,” ujar Lilis.
Lilis tak menampik ada masyarakat yang sempat menanyakan peniadaan kegiatan di tempat ibadah. Namun setelah dijelaskan oleh penyuluh, kata Lilis, masyarakat pun akhirnya dapat memahami kebijakan tersebut.
“Memang terkait penutupan tempat ibadah mendapat reaksi dari masyarakat, tetapi kemudian bisa kami redam. Kami jelaskan, jangankan untuk tempat ibadah, semua yang terkait dengan pengumpulan masa memang harus dihentikan untuk sementara pada masa PPKM Darurat ini,” tandas Lilis.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



