Bantul, Bimas Islam --- Penyuluh Agama Islam Kecamatan Imogiri menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat, melalui kelompok-kelompok binaan.
“Kita punya teman-teman penyuluh yang non PNS juga, bersama-sama kita menyampaikan ke masyarakat terkait dengan surat edaran tersebut, kita sampaikan melalui kelompok binaan masing-masing,” kata PAI KUA Kecamatan Imogiri, Fauzan Luthfiyanto dihubungi dari Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Fauzan menambahkan, masyarakat dapat memahami tujuan dari edaran tersebut sebagai upaya bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang hingga saat ini terus melonjak.
“Respons masyarakat mengenai edaran tersebut baik dan mereka dapat memahaminya. Mengenai teknis pelaksanaan edarannya juga kita sampaikan. Dan yang menjadi harapan kita bersama dan pemerintah untuk menyukseskan PPKM Darurat ini,” ujar Fauzan.
Fauzan menuturkan, berbekal SE 17/2021, beberapa waktu lalu penyuluh memberikan pemahaman kepada pengurus masjid yang meminta penjelasan mengenai pelaksanaan Salat Iduladha di masa PPKM Darurat.
“Kemarin ada salah satu masjid di Kelurahan yang meminta penjelasan tentang pelaksanaan salat Id, kemudian kita sampaikan mengenai edaran Menteri Agama sehingga akhirnya mereka memahami, dan diharapkan mudah-mudahan masyarakat bisa mengerti,” tandasnya.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



