Jakarta, Bimas Islam --- Penyuluh Agama Islam KUA Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat melibatkan lintas sektoral dan menggunakan media sosial (medsos) untuk menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
“Sosialisasi sebagai langkah meluruskan informasi dan persepsi masyarakat yang keliru,” kata Penyuluh KUA Cipendeuy, Maman Abdurahman saat dihubungi bimasislam, Rabu (9/3).
Maman mengatakan, sosialisasi dilakukan dengan bersinergi bersama pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), pimpinan Pondok Pesantren, MUI Kecamatan, Camat, Kapolsek, Danramil, dan Kepala Desa.
“Langkah cepat kami direspons positif dari Muspika karena sigap menyosialisasikan untuk menjaga ketentraman kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Maman juga mengatakan, menggunakan medsos dan whatsapp group untuk menjangkau seluruh masyarakat Cipendeuy yang tersebar di 12 desa. Maman bersyukur, masyarakat menerima dan tercerahkan tentang edaran tersebut.
“Kehadiran kami dapat mencerahkan masyarakat dari isu dan rumor tentang SE 5/2022 sehingga kehidupan masyarakat, damai, dan tidak ada gejolak apapun,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



