Jakarta, Bimas Islam --- Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar mengaku telah meminta seluruh penyuluh di Kantor Urusan Agama (KUA) dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat perihal Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04/2021 yang masih belum dipahami seutuhnya.
Hal ini merespons hasil survei yang dilakukan oleh Puslitbangdiklat Bimas Agama dan Layanan Keagamaan perihal Kebijakan Ramadan di Masa Pandemi melalui virtual di Jakarta, Rabu (5/5).
Dalam hasil survei tersebut, sebanyak 43,91% responden mengaku mengetahui SE Menag 04/2021, namun hanya sebesar 38,39% yang memahami substansi dari isi SE Menag tersebut. Penelitian ini melibatkan sebanyak 2.012 responden umat Islam yang tersebar di 34 Provinsi di Indonesia.
"Literasi masyarakat memang masih perlu ditingkatkan lagi, hasil penelitian ini menjadi bahan pertimbangan bagi Kemenag ketika akan mengeluarkan edaran tentang penyelenggaraan Idulfitri tidak lama lagi," ujar Fuad.
Fuad menilai umat Islam yang tidak menjalankan SE Menag 04/2021 bukanlah merupakan sebuah penolakan terhadap aturan, melainkan hanya persoalan pemahaman dan persepsi yang berbeda terkait tata cara ibadah Ramadan.
"Alhamdulillah dengan kerja sama semua pihak, semua persoalan itu sudah diselesaikan. Tentu kita berharap hal serupa tidak terulang kembali, karena kita akan menghadapi perayaan Idulfitri," imbuhnya.
Dalam acara diskusi tersebut, juga menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Kepala Puslitbangdiklat Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Prof. Adlin Sila, Juru Bicara Vaksin Satgas Penanganan Covid-19 Siti Nadia Tarmizi, dan Sekjen DPP Dewan Masjid Indonesia Imam Addaruqutni.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



