Lumajang, Bimas Islam --- Penyuluh Agama Islam Kecamatan Randuagung, Abuamin turut serta bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Randuagung, Kabupaten Lumajang untuk menyosialisasikan dan memastikan pelaksanaan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) nomor 16 dan 17 tahun 2021.
"Kita melakukan rapat bersama Forkopimcam pada 4 Juli 2021. Kemudian kita melakukan monitoring ke 12 desa. Pada Rabu (7/7/21) kita pasang spanduk di 87 masjid se-Kecamatan Randuagung terkait SE Menag 16 dan 17 tahun 2021 dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat," ungkap Abuamin di Randuagung melalui pesan tertulis kepada bimasislam, Rabu (7/7/21).
Abuamin melanjutkan, pemasangan spanduk di pagar masjid merupakan salah satu cara agar imbauan pemerintah ini mudah dibaca masyarakat. Menurutnya, imbauan untuk beribadah di rumah pada 3-20 Juli 2021 merupakan upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19.
"SE Menag nomor 16 dan 17 serta PPKM Darurat ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak pandemi Covid-19. Selain itu juga merupakan upaya mewujudkan rasa aman, nyaman, dan sehat," tambahnya.
Kegiatan ini melibatkan Satgas Covid-19 Kecamatan Randuagung, Pemerintah Kecamatan, Polsek, Danramil, Kepala KUA, Kepala Puskesmas, Penyuluh Agama Islam, Ketua Takmir Masjid, Ketua Tempat Ibadah, Ketua Ormas, Ketua Komunitas Pemuda dan Komunitas Kemasyarakatan.
"Ini wujud keseriusan kami dalam mendukung dan menyukseskan PPKM Darurat dan SE Menag nomor 16 dan 17 demi melindungi masyarakat," pungkasnya.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



