Kuantan Singingi, Bimas Islam --- Penyuluh Agama Islam Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Muhammad Ridwan menyosialisasikan SE Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2021 ke pengurus Masjid Jami Baitul Muttaqin, Desa Marsawa, Kecamatan Sentajo Raya.
“Adapun maksud dari sosialisasi tersebut merupakan kelanjutan SE Menteri Agama Nomor 20 tahun 2021 yang juga sudah dimonitoring oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi Bapak Jisman,” kata Ridwan di Sentajo Raya, Senin (16/8/2021).
Ridwan berharap, pengurus masjid dapat merealisasikan SE tersebut dengan baik. Selama ini Masjid Jami Baitul Muttaqin, sambung Ridwan, dinilai baik dalam melaksanakan protokol kesehatan.
“Oleh sebab itu penilaian yang bagus dari MUI dan Kemenag Kabupaten Kuantan Singingi ini agar bisa diteruskan dengan baik,” ucap Ridwan.
Ketua pengurus masjid Jami Baitul Muttaqin Muh Akhiri menyambut baik kegiatan sosialisasi yang dilakukan Penyuluh dari kantor KUA Kecamatan Sentajo Raya.
“Akan tetap kita pertahankan hal-hal yang baik ini guna mencegah Covid-19. Kita tetap berusaha, berikhtiar, dan berdoa kepada Allah SWT supaya pandemi cepat berakhir,” kata Muh Akhiri.
Sebagai informasi, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 32 Tahun 2021, Kabupaten Kuantan Sengingi masuk dalam wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3.
Dalam SE Menag Nomor 23 Tahun 2021, wilayah level 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif dengan protokol kesehatan ketat. Kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif dibatasi dengan jumlah jemaah paling banyak 25% dari kapasitas atau paling banyak lima puluh orang.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



