Sidoarjo, Bimas Islam --- Bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Penyuluh Agama Islam Kabupaten Sidoarjo, Muhammad Zaim Afsokh didaulat sebagai narasumber dalam Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu Lapas Kelas 1 Surabaya di Jalan Pemasyarakatan 1 Macan Mati, Kebon Agung, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (24/8/21).
"Ada sebanyak 33 warga binaan lapas. Lima diantaranya merupakan narapidana terorisme (napiter). Salah satunya Hisyam alias Umar Patek kasus Bom Bali," ungkap Zaim di Sidoarjo melalui pesan tertulis kepada bimasislam, Selasa (24/8/21).
Dalam kesempatan tersebut, Zaim menyampaikan pentingnya sikap toleran sebagai strategi penanggulangan terhadap paham ekstrem dan tindakan terorisme.
"Hidup ibarat koma, belum titik. Sikap tidak toleran dan fanatik buta tidak sesuai dengan ajaran agama. Ajaran agama memberikan rasa aman dan damai bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," imbuh Zaim.
Dalam kegiatan yang dilangsungkan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat ini, Zaim juga menyampaikan Undang-undang Terorisme No. 15/2003, Undang-undang Terorisme No. 5/2018, dan Peraturan Pemerintah No. 77/2019.
"Saya juga mengajak warga binaan untuk kembali kepada ajaran Islam yang moderat dan kembali ke NKRI. Serta berpesan agar kawan-kawan ini bisa lebih baik terutama nanti setelah bebas," pungkas Zaim.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



