Jakarta, Bimas Islam --- Berdasarkan data Direktorat Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), selama tahun 2019 penyelenggaraan pengumpulan sumbangan terjadi sebanyak 99 penyelenggaraan dan tahun 2020 sebanyak 183 penyelenggaraan. Peningkatan tersebut menimbulkan beberapa pertanyaan di masyarakat seperti legalitas dan akuntabilitas pengumpulan sumbangan yang dilaksanakan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor mengatakan, Direktorat yang dipimpinnya memiliki peran dalam mengelola dana sosial keagamaan berdasarkan tiga aspek dalam pertanggungjawaban dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya.
“Aspek regulasi, Kemenag sejak tahun 1951 sampai tahun 2016 terus memperbaiki regulasi zakat melalui Undang-undang, Peraturan Menteri Agama (PMA), dan Keputusan Menteri Agama (KMA),” katanya saat memberikan materi dalam Workshop Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Pemantauan Pengumpulan Uang di Hotel Ibis Senen, Jakarta Pusat, Selasa (12/10).
Selain regulasi, lanjut Direktur, Kemenag memiliki aspek fikih yang berpedoman dengan fatwa mengenai zakat yang telah dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yaitu Fatwa Tahun 1982 Tentang Intensifikasi Pelaksanaan Zakat, Fatwa Tahun 1982 Tentang Mentasharufkan Dana Zakat untuk Kegiatan Produktif dan Kemaslahatan Umum, Fatwa Tahun 1996 Tentang Pemberian Zakat untuk Beasiswa, Fatwa No. 3 Tahun 2003 Tentang Zakat Penghasilan, dan Fatwa No. 4 Tahun 2003 Tentang Penggunaan Dana Zakat untuk Investasi.
“Fatwa Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, Fatwa Nomor 13 Tahun 2011 tentang Hukum Zakat Atas Harta Haram, Fatwa Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyaluran Harta Zakat dalam Bentuk Aset Pengelolaan, dan Fatwa Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penarikan, Pemeliharaan dan Penyaluran Harta Zakat,” tuturnya.
Direktur menyatakan, aspek ketiga adalah pembinaan dan pengawasan. Kemenag sebagai pembina dan pengawas memiliki tugas mengatur perizinan berdirinya Lembaga Amil Zakat (LAZ), meningkatkan kompetensi dan profesionalisme amil, mengatur kepatuhan syariah lembaga pengelola zakat, dan melakukan akreditasi terhadap lembaga pengelola zakat.
“Pengawasan yang dilakukan dan menjadi syarat kesanggupan saat perizinan adalah audit keuangan oleh Kantor Akuntan Publik dan audit kinerja pengelolaan zakat oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag yang telah tersertifikasi oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI),” tuturnya.
“Ini merupakan upaya melaksanakan pengelolaan zakat yang profesional. Maka diperlukan LAZ yang kredibel, mempunyai legitimasi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



