Bogor, Bimas Islam --- Kementerian Agama (Kemenag) memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan kualitas keberagamaan umat agar tidak terlibat dalam aliran dan gerakan keagamaan yang dianggap bermasalah di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag RI, Moh. Agus Salim, pada acara Focus Group Discusion (FGD) Penyusunan Buku Modul Bimbingan Teknis Penanganan Paham Keagamaan di Indonesia, di Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/3).
Agus menuturkan, saat ini Kemenag mempunyai SDM yang tugasnya terkait dengan penanganan konflik paham keagamaan bermasalah. Mereka adalah 50 ribu penyuluh agama islam PNS dan Non-PNS yang tersebar pada 34 Kanwil Kemenag Provinsi, 515 Kankemenag Kabupaten/kota dan 5.945 KUA.
“Dengan demikian, Kementerian Agama memiliki potensi kekuatan yang dapat mendeteksi berkembangnya paham-paham aliran yang tidak sesuai ajaran agama Islam, yaitu dengan mengusung prinsip-prinsip Islam yang moderat (tawassuth) dengan menebarkan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil alamin,” katanya.
Selain itu, adanya deteksi dini yang dilakukan terhadap potensi konflik akibat munculnya aliran dan gerakan keagamaan yang bermasalah dapat meminimalisir potensi konflik ketika ditemukan aliran dan gerakan keagamaan yang bermasalah.
“Peran penyuluh agama sangat strategis untuk meningkatkan kualitas pemahaman, pengamalan, dan kehidupan beragama pada masyarakat. Selain itu, peran tokoh agama juga tidak lepas dalam melakukan pembinaan aliran dan gerakan keagamaan yang bermasalah di masyarakat,” pungkasnya.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



