Jakarta, Bimas Islam --- Islam merupakan agama yang rasional dan modern, dimana pokok-pokok ajarannya mudah dicerna oleh akal manusia dan praktis sehingga mudah diimplementasikan di ranah kehidupan nyata. Salah satunya adalah zakat sebagai instrumen pemerataan kesejahteraan umat.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar kepada tim pemberitaan Bimas Islam di Jakarta pada Kamis (10/6). Ia berpendapat pesan dalam ajaran Islam sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan peradaban.
"Sebagai contoh dalam ranah ibadah dan muamalah, syariat Islam menetapkan kewajiban menunaikan zakat dari harta yang telah memenuhi syarat tertentu (nisab)," papar Fuad.
Berbagai kajian keilmuan, lanjut Fuad, membuktikan keunggulan zakat sebagai sistem redistribusi kekayaan, pemerataan kesejahteraan, atau apa yang kini dikenal sebagai social safety net (jaring pengaman sosial).
"Meski demikian, pengembangan zakat di era modern menantang kemampuan umat Islam untuk mengembangkan sistem pengumpulan zakat. Praktisi perzakatan dengan dukungan ulama perlu mengelaborasi harta objek zakat sesuai perkembangan ekonomi," lanjutnya.
Di samping itu, Fuad mengatakan, pola pendistribusian zakat dan kriteria asnaf penerima zakat (mustahik) dapat ditata sedemikian rupa sepanjang tidak menyimpang dari prinsip-prinsip syariah.
"Kontekstualisasi diperlukan guna mengaktualisasikan dan sekaligus merevitalisasi peran zakat dalam upaya mengurangi kemiskinan dan mengatasi problem sosial yang dihadapi umat Islam," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag: Sulsel Berpeluang Jadi Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah di Wilayah Timur Indonesia
Makassar, Bimas Islam — Sulawesi Selatan berpeluang menjadi pusat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di wilayah timur Indonesia. Potensi tersebut…



