Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor menginginkan perubahan bentuk Akta Ikrar Wakaf (AIW) menjadi piagam. Hal ini disampaikan Tarmizi saat membuka kegiatan Diseminasi Pengamanan Wakaf bagi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di Jakarta, Senin (11/4/2022).
Tarmizi berpendapat, adanya kasus AIW yang hilang akibat kelalaian petugas KUA maupun nazir karena bentuknya hanya secarik kertas. Hal ini, menurutnya, perlu perubahan bentuk AIW menjadi dokumen digital atau piagam agar tata kelola arsip di KUA lebih baik.
"AIW yang sekarang itu terlalu sederhana sehingga mudah tercecer. Saya meminta agar dirancang AIW lebih bagus, minimal seperti piagam agar tampak lebih berharga," ujar Tarmizi.
Tarmizi mengusulkan, agar dalam proses pembuatan AIW, para ahli waris dari wakif juga turut dihadirkan. Hal ini, lanjutnya, agar seluruh ahli waris memahami dan tidak menggugat aset wakaf di kemudian hari.
"Sebelum menyerahkan AIW, Kepala KUA yang juga sebagai PPAIW harus memberi penjelasan mengenai hak dan kewajiban bagi wakif dan nazir agar tidak terjadi salah paham," tutupnya.
Kegiatan ini diikuti 1.000 Kepala KUA di wilayah Sumatera dan Jawa secara virtual, serta menghadirkan pembicara dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) dan Praktisi Hukum.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



