Jakarta, Bimas Islam --- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag terus berupaya memperbaiki tata kelola zakat dengan akreditasi lembaga pengelola zakat. Hal ini disampaikan Kasubdit Akreditasi dan Audit Syariah Lembaga Zakat, Muhibuddin saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Akreditasi Lembaga Zakat digelar di Hotel Holiday Inn, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin-Rabu, 21-23 Maret 2022.
“Kegiatan ini bertujuan melahirkan tata kelola zakat yang baik dengan standar pengelolaan zakat sesuai syariah,” kata Muhibuddin, Senin (21/03) malam.
Mengutip laporan Pusat Kajian Strategis (Puskas) BAZNAS, Muhibuddin mengatakan, laporan penghimpunan zakat Nasional tahun 2021 sebanyak 14,119 triliun rupiah. Capaian tersebut meningkat 38% dari penghimpunan tahun 2020.
“Tahun 2020 capaiannya 12,429 triliun. Adanya peningkatan, salah satunya karena meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat akibat akreditasi syariah,” ujarnya.
Selain itu, Muhibuddin mengakui, sering ditemukan masalah di daerah soal tata kelola manajemen zakat yang tidak sesuai standar. Misalnya, penyalahgunaan perizinan, penggunaan hak amil berlebih, tidak ada pengawas syariah, dan laporan belum sesuai Pernyataan Standar Akuntansi (PSAK).
“Saya berharap, bimtek ini dapat meningkatkan kemampuan pemangku jabatan bidang zakat di tingkat Provinsi untuk membina dan mengedukasi lembaga zakat tentang pentingnya akreditasi bagi lembaga pengelola zakat,” ujarnya.
Kegiatan bimtek diikuti 50 peserta yang berasal dari pejabat zakat utusan Kanwil Kemenag se-Indonesia, dan pejabat di lingkungan Ditzawa.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Ini Langkah Kemenag Jadikan Dana Sosial Keagamaan Instrumen Strategis Pengentasan Kemiskinan
Bandung, Bimas Islam — Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya…



