Tuban, Bimas Islam --- Pengadilan Agama (PA) Tuban melakukan kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Tuban untuk percepatan informasi data perceraian. Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan di ruang media center Kantor PA Tuban pada Rabu (22/9).
Kepala Kemenag Tuban, Sahid mengatakan, kerja sama tersebut memungkinan pegawai di KUA untuk mengakses aplikasi Sistem Informasi PA dan KUA (SIPAKUA), sehingga pegawai KUA di Tuban bisa secara cepat dan tepat memvalidasi status pernikahan seseorang.
“Hari ini kita telah menandatangi kerja sama dengan Pengadilan Agama Tuban untuk menciptakan data terintegrasi, karena sering dijumpai data ‘status’ masih banyak yang belum sinkron, termasuk status perceraian. Pegawai di KUA bisa memanfaatkan aplikasi SIPAKUA ini untuk mempercepat validasi,” ujar Sahid di Tuban usai menandatangani kerja sama itu.
“Jadi kita perlu tahu informasi status seseorang dari Pengadilan Agama melalui aplikasi SIPAKUA ini yang nantinya setiap KUA bisa mengakses aplikasi tersebut menggunakan ID dan password yang akan diberikan masing-masing,” katanya.
Sahid mencontohkan, misalnya data seseorang dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) statusnya masih menikah, padahal sudah bercerai. Data tersebut, kata dia, tidak akan berganti selama yang bersangkutan tidak melaporkan status terbarunya.
“Ke depan kejadian seperti itu sudah tidak ada lagi, sebab segera tercipta data yang terintegrasi antara data dari Disdukcapil dan data pemegang akta cerai dari Pengadilan Agama (PA). Setelah ini, kita juga akan segera menandatangani kerja sama dengan Disdukcapil,” tuturnya.
Nantinya, kata dia, jika ada warga yang sudah menerima putusan cerai dari PA dan sudah punya kekuatan hukum tetap, data tersebut langsung bisa tersambung dengan Disdukcapil, sehingga status dalam KTP bisa segera diubah.
Sementara itu, Ketua PA Tuban, Nur Indah menegaskan, kerja sama tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas pelayanan publik. Menurutnya, sudah saatnya masyarakat bisa menerima kemudahan layanan dari Kementerian Agama dan Pengadilan Agama.
“Sudah saatnya kita ini melayani bukan dilayani. Sudah saatnya kita memanjakan publik bukan kita yang dimanjakan. Salah satu caranya adalah dengan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ujarnya.
“Ke depannya, kami juga akan terus memberikan pelayanan yang terbaik dan melakukan kerja sama dengan instansi lainnya agar semakin baik, semakin prima dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Nur Indah.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



