Denpasar, Bimas Islam -- Kantor Kemenag Kota Denpasar bersama Disdukcapil menandatangani nota kesepahaman (MoU). Kasubag TU Kantor Kemenag Denpasar, Ida Bagus Dibya menjelaskan, penandatanganan MoU tersebut merupakan upaya mempercepat layanan dokumen kependudukan.
"Penandatanganan nota kesepahaman ini sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas layanan kependudukan di Kota Denpasar," kata Ida usai menandatangani MoU mewakili Kepala Kankemenag Denpasar di Kantor Walikota Denpasar, Kamis (10/11).
Ida menambahkan, melalui kerja sama ini, masyarakat akan cepat memiliki dokumen baru setelah resmi menikah atau perubahan dokumen kependudukan bagi penduduk Kota Denpasar. Misalnya, kata dia, setelah pemeriksaan perkara itsbat nikah, pengangkatan anak, atau setelah terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Denpasar.
"Dengan hadirnya nota kesepahaman ini, maka masyarakat dapat dimudahkan dan dipercepat dalam pengurusan dokumen kependudukan mengingat pentingnya dokumen tersebut bagi masyarakat," jelasnya.
Dia berharap, penandatanganan MoU tersebut menjadi langkah awal kolaborasi di bidang yang lain dalam upaya peningkatan layanan kepada masyarakat. "Kita harapkan layanan-layanan lain yang belum ada kolaborasi segera untuk diurus dan dilakukan kolaborasi," katanya.
Hadir pada kesempatan itu, Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, Ketua Pengadilan Agama Denpasar Parhanuddin, Kepala Disdukcapil Kota Denpasar I Dewa Gede Juli Artabrata, Kabag Kerjasama Kota Denpasar Ni Luh Putu Riyastiti, serta Kepala KUA Kecamatan se–Kota Denpasar.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



