Jakarta, Bimas Islam – Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggandeng Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menggunakan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dalam mempercepat penyaluran Zakat Infak Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) di Jawa Timur. Provinsi Jawa Timur menjadi lokasi ketiga setelah DIY dan Jawa Barat dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Peningkatan Akuntabilitas ZIS-DSKL untuk Mustahik Berbasis Data Kemiskinan.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa program ini bertujuan agar distribusi ZIS-DSKL lebih efektif dan tepat sasaran. “Ini adalah bagian dari upaya kita untuk memastikan zakat, termasuk DSKL, benar-benar tepat sasaran. Berdasarkan evaluasi, zakat dan DSKL yang terkumpul belum sepenuhnya efektif dalam menanggulangi kemiskinan,” ujar Waryono di Surabaya, Kamis (7/11/2024).
Dengan menggunakan data Regsosek, Kemenag berharap penyaluran dana ZIS-DSKL lebih terarah kepada mustahik prioritas. “Menggunakan data sosial-ekonomi yang komprehensif, Kemenag ingin memastikan zakat disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, terutama kelompok masyarakat rentan dan miskin ekstrem,” jelasnya.
Ketua BAZNAS Jawa Timur, Ali Maschan Moesa menyebut, peran BAZNAS daerah semakin strategis dalam mendukung penanggulangan kemiskinan. Ia meminta seluruh pengurus BAZNAS dan LAZ di Jawa Timur menyusun rencana strategis yang terukur agar manfaat program terasa langsung oleh masyarakat. “Ribuan warga yang rumahnya belum tersentuh bantuan formal dapat kita bantu meringankan penderitaan mereka. Kita perlu membuat rencana strategis yang bermanfaat bagi umat,” ungkap Ali.
Kasubdit Pengawasan Lembaga Pengelola Zakat, Ahmad Syauqi menambahkan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan efektivitas zakat sebagai instrumen penanggulangan kemiskinan. “Kemenag berkomitmen mengoptimalkan pengelolaan zakat sehingga dapat berkontribusi signifikan dalam mengurangi kemiskinan ekstrem,” ujarnya.
Syauqi menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat, serta optimalisasi peran BAZNAS dan LAZ dalam pendistribusian yang tepat sasaran. Selain itu, kebijakan ini juga mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengintegrasikan data kemiskinan dengan data zakat, sehingga penyaluran dapat dilakukan lebih efektif.
Penanggulangan kemiskinan berbasis zakat dengan memanfaatkan data Regsosek merupakan pendekatan strategis yang mengintegrasikan potensi zakat dengan data sosial-ekonomi komprehensif. Langkah ini memastikan distribusi zakat dilakukan lebih tepat sasaran dan efisien, serta berdampak signifikan dalam penanggulangan kemiskinan.
Syauqi juga menyoroti pentingnya audit syariat dan audit keuangan dalam memastikan pengelolaan zakat sesuai regulasi. “Audit syariat dan audit keuangan adalah bagian yang tak terpisahkan dari upaya kita untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan dana zakat digunakan secara optimal untuk mustahik,” tambahnya.
Fn/Mr



