Tuban, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Tuban mengajukan 56 bidang tanah wakaf kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dilakukan proses sertifikasi. Hal ini dikatakan Kepala Kankemenag Kabupaten Tuban, Ahmad Munir dalam acara Pengajuan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Tahun 2022, Selasa (2/8/2022).
"Pengajuan ini sebagai bentuk implementasi program Kementerian Agama untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf bersama Kementerian ATR/BPN," ujar Munir di Aula Kankemenag Kabupaten Tuban.
Munir berharap, para operator Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) harus profesional dalam menjalankan tugas dan mampu menyelesaikan persoalan terkait tanah wakaf yang berada di wilayahnya masing-masing.
"Para operator SIWAK atau Kepala KUA harus berhati-hati dalam memproses tanah wakaf. Jangan sampai terjadi masalah di kemudian hari," tegasnya.
Sementara itu, Penyelenggara Zakat Wakaf (Gara Zawa) Kankemenag Kabupaten Tuban, Imam Syafi'i menambahkan, untuk mewujudkan proses sertifikasi tanah wakaf, pihaknya melibatkan para Penyuluh Agama Islam untuk memberikan pendampingan kepada nazir.
"Masing-masing KUA beserta Penyuluh Agama Islam yang membidangi wakaf kami minta berkoordinasi dengan nazir, membantu pengumpulan berkas-berkas persyaratannya, hingga mendampingi mengurus ke BPN," ujar Syafi'i.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Tuntaskan Persoalan Ruislag Tanah Wakaf Terdampak Tol dan Normalisasi Sungai di Semarang
Semarang, Bimas Islam — Kementerian Agama membenahi persoalan tukar-menukar (ruislag) tanah wakaf yang terdampak pembangunan Jalan Tol Semarang–Batang dan…



