Tuban, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Tuban mengajukan 56 bidang tanah wakaf kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dilakukan proses sertifikasi. Hal ini dikatakan Kepala Kankemenag Kabupaten Tuban, Ahmad Munir dalam acara Pengajuan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Tahun 2022, Selasa (2/8/2022).
"Pengajuan ini sebagai bentuk implementasi program Kementerian Agama untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf bersama Kementerian ATR/BPN," ujar Munir di Aula Kankemenag Kabupaten Tuban.
Munir berharap, para operator Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) harus profesional dalam menjalankan tugas dan mampu menyelesaikan persoalan terkait tanah wakaf yang berada di wilayahnya masing-masing.
"Para operator SIWAK atau Kepala KUA harus berhati-hati dalam memproses tanah wakaf. Jangan sampai terjadi masalah di kemudian hari," tegasnya.
Sementara itu, Penyelenggara Zakat Wakaf (Gara Zawa) Kankemenag Kabupaten Tuban, Imam Syafi'i menambahkan, untuk mewujudkan proses sertifikasi tanah wakaf, pihaknya melibatkan para Penyuluh Agama Islam untuk memberikan pendampingan kepada nazir.
"Masing-masing KUA beserta Penyuluh Agama Islam yang membidangi wakaf kami minta berkoordinasi dengan nazir, membantu pengumpulan berkas-berkas persyaratannya, hingga mendampingi mengurus ke BPN," ujar Syafi'i.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



