Banyuwangi, Bimas Islam - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi menerbitkan 7 Akta Ikrar Wakaf (AIW). Ketujuh AIW tersebut diberikan untuk 1 masjid dan 6 musala.
Masjid dan musala yang menerima AIW antara lain Masjid Al Ikrom di Desa Wringinrejo, Musala Darul Naim di Desa Jajag, Musala Baitul Rohmah di Desa Yosomulyo, Musala Al Badri di Desa Wringinrejo, Musala Al Furqon di Desa Wringinrejo, Musala Al Hidayah di Desa Wringinrejo, dan Musala Baitul Rohmah Desa Yosomulyo.
“Saya mengapresiasi kesadaran masyarakat mengurus AIW demi menjaga aset wakaf di hari yang akan datang,” kata Kepala KUA Gambiran, Gufron kepada bimasislam, Kamis (06/10).
Gufron mengungkapkan, pemberian AIW ini merupakan kerja sama antara KUA Gambiran dan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Gambiran dalam menyukseskan program PCNU Banyuwangi yang menargetkan 1.926 sertifikasi tanah wakaf.
“Tahap awal telah terselesaikan sertifikasi wakaf sebanyak 1.026, dilanjutkan tahap kedua program sertifikasi tanah wakaf sebanyak 900 tanah wakaf,” ujarnya.
Gufron berharap, program percepatan sertifikasi ini dapat menyadarkan masyarakat untuk tertib administrasi serta meminimalisir potensi terjadinya sengketa di kemudian hari.
"Kita juga selalu berkoordinasi dengan pihak RT, RW, dan Kelurahan mengenai status dari tanah yang akan dibuatkan AIW tersebut," tutupnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Inpassing Pengawas Jaminan Produk Halal, Kemenag Tekankan Kompetensi dan Batas Kewenangan
Bogor, Bimas Islam — Penyetaraan jabatan fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) perlu diikuti peningkatan kompetensi teknis, pemahaman regulasi, dan…



