Bekasi, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi mengajukan 8 lokasi tanah wakaf kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi dalam upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Kepala KUA Kecamatan Muaragembong, Suhandi menjelaskan, pada tahun ini BPN Kabupaten Bekasi memberikan alokasi 10 tanah wakaf per kecamatan untuk dilakukan proses pembuatan sertifikat secara gratis.
"Ketika informasi ini saya sampaikan dalam rapat bersama unsur musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika), ternyata antusiasme nazir cukup besar," ungkap Suhandi saat ditemui bimasislam, Rabu (27/7/2022).
Suhandi memaparkan, hingga tahun ini, sebanyak 28 lokasi tanah wakaf di Kecamatan Muaragembong sudah selesai disertifikasi. Sementara total tanah wakaf yang telah memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) berjumlah 44 lokasi yang tersebar di 6 desa.
"Untuk lokasi 8 tanah wakaf yang kita ajukan, berasal dari dua desa, yakni Desa Jaya Sakti dan Desa Pantai Sederhana. Semuanya berbentuk bangunan masjid dan musala," imbuhnya.
Suhandi menambahkan, antusias masyarakat Kecamatan Muaragembong untuk mengurus AIW cukup tinggi. Namun, lanjutnya, hal ini terbentur kepemilikan dan status tanah yang masih berada dalam wilayah hutan lindung.
"Ada beberapa lahan di Kecamatan Muaragembong milik negara, jadi kami tidak dapat memproses pembuatan AIW sebelum status tanahnya jelas," pungkasnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Tuntaskan Persoalan Ruislag Tanah Wakaf Terdampak Tol dan Normalisasi Sungai di Semarang
Semarang, Bimas Islam — Kementerian Agama membenahi persoalan tukar-menukar (ruislag) tanah wakaf yang terdampak pembangunan Jalan Tol Semarang–Batang dan…



