Aceh, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Singkil melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf. Upaya tersebut dilakukan melalui penandatanganan MoU dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil.
Kepala Kankemenag Kab Aceh Singkil, Saifuddin mengatakan, MoU merupakan tidak lanjut dari nota kesepahaman antara Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPH Nomor 9/SKB/V/2015 instruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No 9 tahun 2015 serta No 9/SKB/V/2015.
"Percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan terobosan dalam menjaga aset dan percepatan sertifikasi wakaf," katanya di Aceh Singkil, melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (25/08).
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Aceh Singkil, Muhammad Reza mengatakan, percepatan dalam proses sertifikasi dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian hukum atas tanah. Hanya saja, sebut Reza, untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf, persyaratan dokumen harus lengkap, objek jelas, dan tanah tidak bersangketa.
"MoU ini permudah untuk proses sertifikasi," ujarnya.
Selain penandatanganan MoU, juga dilakukan sosialisasi percepatan sertifikasi tanah wakaf dan pembinaan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) serta penyerahan sertifikat tanah wakaf yang sudah selesai.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



