Brebes, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Brebes menugaskan Penyuluh untuk mendampingi nazir dalam program percepatan sertifikasi tanah wakaf. Hal ini disampaikan oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kankemenag Kabupaten Brebes, Faedurrohim kepada bimasislam, Senin (4/4/2022).
Faedurrohim mengungkapkan, data tanah wakaf di Kabupaten Brebes saat ini mencapai lebih dari 6.000 titik yang tersebar di 17 kecamatan. Namun, lanjutnya, hanya sekitar 2.000 di antaranya yang sudah memiliki sertifikat.
"Para Penyuluh dapat mendampingi nazir setelah melakukan pengurusan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di KUA hingga terbitnya sertifikat tanah wakaf oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ujarnya.
Faedurrohim menyatakan, salah satu faktor yang menjadi penyebab sertifikasi wakaf di Kabupaten Brebes masih rendah karena beberapa nazir belum memiliki kesadaran untuk mengurusnya.
"Banyak nazir yang menerima amanat wakaf dalam konteks syariat, yakni hanya proses penyerahan dari wakif. Bahkan ada beberapa tanah wakaf yang belum mempunyai AIW," lanjutnya.
Faedurrohim menambahkan, hal ini merupakan tindak lanjut Kankemenag Kabupaten Brebes setelah penandatanganan nota kesepahaman bersama BPN terkait program percepatan sertifikasi tanah wakaf.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



