Jakarta, Bimas Islam -- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) bersama Kantor BPN menerbitkan 10 sertifikat tanah wakaf untuk perwakilan nazir di Aula Kankemenag Jaksel, Kamis (22/9/2022).
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Cecep Khairul Anwar menyatakan, penerbitan sertifikat ini memperkuat status hukum tanah wakaf karena juga terdaftar di Kantor BPN setempat. Hal ini, lanjutnya, akan mengantisipasi terjadinya gugatan di kemudian hari.
"Dengan adanya sertifikat tanah wakaf ini, para wakif yang masih ada maupun yang telah meninggal dunia akan lebih tenang," ujar Cecep.
Sementara itu, Kepala Kankemenag Kota Administrasi Jaksel, Nur Pawaidudin mengungkapkan, BPN Kota Jaksel telah memberikan kuota sebanyak 100 tanah wakaf yang akan diterbitkan sertifikatnya pada tahun ini.
"Dari kuota 100 tanah wakaf, 74 di antaranya telah dilakukan pengukuran oleh tim gabungan Kemenag dan BPN. Insyaallah, hingga akhir tahun dapat direalisasikan sesuai target," ungkapnya.
Sebagai informasi, 10 tanah wakaf yang telah diterbitkan sertifikatnya oleh BPN berada di 6 kelurahan dan 3 kecamatan, yakni Kelurahan Cipete Selatan dan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak; Kelurahan Kalibata dan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran; serta Kelurahan Pasar Minggu dan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Inpassing Pengawas Jaminan Produk Halal, Kemenag Tekankan Kompetensi dan Batas Kewenangan
Bogor, Bimas Islam — Penyetaraan jabatan fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) perlu diikuti peningkatan kompetensi teknis, pemahaman regulasi, dan…



