Gresik, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Gresik melakukan pengukuran tanah wakaf di 25 titik yang berada di Kecamatan Kebomas dan Duduksampeyan. Hal ini merupakan rangkaian dari program percepatan sertifikasi tanah wakaf yang telah disepakati Kemenag dan Kementerian ATR/BPN.
Penyelenggara Zakat Wakaf (Gara Zawa) Kankemenag Kabupaten Gresik, Nelly Afroh menargetkan 2.699 bidang tanah wakaf yang akan dibantu untuk pembuatan sertifikat bersama tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik.
"Pengukuran tanah dilakukan bagi tanah wakaf yang telah mempunyai Akta Ikrar Wakaf (AIW), namun belum ada sertifikat. Bagi yang sudah ada sertifikat, tidak perlu dilakukan pengukuran lagi," ungkap Nelly saat dihubungi bimasislam, Selasa (16/8/2022).
Nelly menyampaikan, program ini juga termasuk tanah wakaf yang ikut serta dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah berjalan sebelumnya.
"Semua persyaratan, termasuk AIW dan lainnya akan dilengkapi setelah hasil ukur tidak menunjukkan adanya halangan untuk dilakukan pembuatan sertifikat tanah wakaf," imbuhnya.
Nelly berharap agar program ini membawa manfaat bagi umat, terutama dalam rangka menata dan mengamankan aset wakaf dari kemungkinan terjadinya sengketa di kemudian hari.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



