Payakumbuh, Bimas Islam -- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Payakumbuh menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama BPN untuk membahas program percepatan sertifikasi tanah wakaf. Kegiatan ini berlangsung di Aula Serbaguna Kankemenag Kota Payakumbuh, Kamis (6/10/2022).
Dalam arahannya, Kepala Kankemenag Kota Payakumbuh, Joben meminta seluruh Kepala KUA untuk proaktif dalam mendata harta benda wakaf. Menurutnya, hal tersebut merupakan upaya untuk melindungi aset umat.
"Apabila harta benda wakaf dikelola dengan baik maka ini akan melahirkan kekuatan yang luar biasa bagi kemaslahatan umat," ungkap Joben.
Joben menyampaikan, data aset wakaf di tiap kecamatan harus tersimpan dengan baik di KUA. Hal ini, lanjutnya, sejalan dengan tupoksi KUA yang juga melayani penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
"Data tersebut sangat penting untuk memberi kejelasan hukum tentang statusnya sebagai tanah wakaf. Untuk itu, harus dijaga dengan baik," sambungnya.
Sementara itu, Kasi Penetapan dan Pendaftaran Tanah BPN Kota Payakumbuh, Petrolika menyatakan siap untuk membantu dan memprioritaskan proses percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Payakumbuh.
"Jika syaratnya lengkap dan tidak ada sengketa atau bermasalah, insyaallah akan kita proses secepatnya, tanpa pungutan biaya," ujarnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



