Langkat, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat menggalakkan program Iwak Sepat (Inventariasi dan Eksekusi Wakaf Selesai di Tempat). Program ini dalam rangka mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah Stabat.
“Dalam rangka mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, kita di KUA Stabat menggulirkan program Iwak Sepat atau Inventarisasi dan Eksekusi Wakaf Selesai di Tempat,” ujar Kepala KUA Stabat, Marwan melalui keterangan tertulis, Selasa (28/12).
Marwan menjelaskan, program Iwak Sepat ini diselenggarakan atas koordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). Melalui program ini, tanah wakaf di Stabat diharapkan bisa 100 persen segera memiliki AIW.
“Kita terus lakukan koordinasi dan penyamaan persepsi bersama BPN, lalu kita bersama Penyuluh Agama Islam sosialisasikan kepada masyarakat melalui kepala desa, kepala dusun, hingga tokoh masyarakat terkait inventarisasi, analisis masalah, hingga langkah solusi,” jelasnya.
“Saat ini, tanah wakaf yang sudah memiliki AIW di Kecamatan Stabat mencapai 75 persen. Kita harap nantinya bisa 100 persen. Tahun 2022 nanti kita terus tingkatkan pelayanan,” imbuhnya.
Selain melakukan sosialisasi, Marwan menambahkan, pihaknya juga melakukan jemput bola kepada masyarakat yang hendak berwakaf. Nantinya, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) datang ke kediaman masyarakat dengan membawa perlengkapan yang dibutuhkan.
“Jadi kita juga melakukan jemput bola agar masyarakat merasa nyaman dan merasakan kehadiran KUA di tengah mereka. Karena bagaimana pun juga KUA memiliki 10 tugas pokok dan fungsi yang semuanya bersentuhan langsung dengan masyarakat,” kata Marwan.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



