Bireuen, Bimas Islam --- Dalam rangka mempercepat transformasi data wakaf, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Samalanga melakukan sosialisasi ke perangkat desa terkait petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan pendataan aset wakaf. Sosialisasi tersebut dilakukan di Aula KUA Samalanga pada Kamis (7/10).
Dalam sambutannya, Kepala KUA Samalanga, Zulfitri mengajak perangkat desa untuk melindungi harta benda wakaf, termasuk di dalamnya pendataan dan pengelolaan wakaf sebagaimana mestinya sehingga lebih bermanfaat bagi orang banyak.
“Wakaf merupakan salah satu amalan dalam ajaran Islam yang memiliki dimensi spiritual dan sosial. Wakaf dalam dimensi spiritual merupakan doktrin agama yang bermotif pahala. Sedangkan dimensi sosial, wakaf akan berdampak pada kesejahteraan sosial dan ekonomi,” ujar Zulfitri di Bireuen.
Zulfitri menambahkan, harta benda wakaf memiliki fungsi sosial yang tinggi dan sangat berharga untuk kemaslahatan umat, sehingga patut dilindungi. Pada era yang semakin berkembang pesat ini, kata dia, maka transformasi pendataan wakaf menjadi hal yang penting dilakukan.
“Tugas Nazir adalah bagaimana mampu mengalirkan pahala kepada wakif dengan pengelolaan yang profesional demi tercapainya kemaslahatan bersama,” tuturnya.
Ia mengatakan, dalam hukum Islam, wakaf memang baru terjadi ketika ada pernyataan dari wakif yang merupakan ijab untuk melakukan ikrar wakaf, karena pelaksanaan wakaf sejak awal adalah sebagai perbuatan hukum sepihak.
"Namun untuk menjamin kepastian hukum, mengharuskan wakaf dilakukan secara lisan dan tertulis di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Kemudian dibuatkan Akta Ikrar Wakaf (AIW), didaftarkan, disertifikasi, dan diumumkan ke publik," jelas Zulfitri.
Zulfitri berharap, untuk kemudahan dalam pelayanan wakaf, semua pihak membantu percepatan transformasi data wakaf dengan memberikan informasi yang akurat terkait data wakaf yang tersebar di Kecamatan Samalanga kepada para penyuluh atau petugas di KUA.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



