Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor mengatakan, saat ini jajarannya sedang menjalin kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf.
“Kerja sama yang dijalin adalah untuk menjaga aset wakaf dan salah satu langkah implementasi Rencana Strategis (Renstra) Bimas Islam 2021-2024 yaitu peningkatan persentase sertifikasi tanah wakaf,” katanya saat mengisi Webinar Sertifikasi Tanah Wakaf: Perlindungan Aset Wakaf untuk Kemaslahatan Umat, Kamis (09/09).
Direktur menjelaskan, menurut data Sistem Informasi Wakaf (Siwak) Kemenag, jumlah tanah wakaf di Indonesia 411.383 lokasi dengan luas 54.910,23 Ha. Banyaknya tanah wakaf di Indonesia tidak sebanding dengan jumlah tanah wakaf yang sudah bersertifikat sekitar 59,06%.
“Dibutuhkan peran BWI daerah dan tokoh masyarakat untuk menyosialisasikan program Sertifikasi Tanah Wakaf sebagai langkah nyata menjaga dan memaksimalkan fungsi wakaf,” ujarnya.
Selain itu, Direktur menyatakan, melalui sertifikasi ini, Kementerian Agama ingin semua aset tanah wakaf terjaga legalitasnya di mata hukum.
“Dengan sertifikasi ini diharapkan aset-aset wakaf terjaga legalitasnya dan memudahkan kita dalam mengelolanya,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Tuntaskan Persoalan Ruislag Tanah Wakaf Terdampak Tol dan Normalisasi Sungai di Semarang
Semarang, Bimas Islam — Kementerian Agama membenahi persoalan tukar-menukar (ruislag) tanah wakaf yang terdampak pembangunan Jalan Tol Semarang–Batang dan…



