Aceh Tengah, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Tengah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sepakati Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepahaman penyertifikatan tanah wakaf. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh Kepala Kankemenag Aceh Tengah, Saidi dan Kepala BPN Kabupaten Aceh Tengah, Husaini.
Saidi mengatakan, perjanjian tersebut dilakukan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Aceh Tengah.
“Semoga dengan MoU ini dapat mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah wakaf, terlebih bagi yang sudah terdata memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW),” katanya di Aceh Tengah, melalui keterangan tertulis yang diterima Rabu (8/9).
Saidi menjelaskan, dalam Mou disebutkan penyertifikatan tanah wakaf di lingkungan Kankemenag Aceh Tengah merupakan proses pendaftaran tanah wakaf seperti dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, khususnya bagi yang sudah terdata memiliki AIW.
“Tanah wakaf di lingkungan Kankemenag Aceh Tengah kebanyakan masih berupa AIW, sedangkan yang memiliki sertifikat bisa dihitung jari,” ujarnya.
Saidi berharap, kesepakatan yang dibuat dengan BPN dapat menjaga aset wakaf di wilayah Aceh Tengah agar terhindar dari masalah di kemudian hari.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Tuntaskan Persoalan Ruislag Tanah Wakaf Terdampak Tol dan Normalisasi Sungai di Semarang
Semarang, Bimas Islam — Kementerian Agama membenahi persoalan tukar-menukar (ruislag) tanah wakaf yang terdampak pembangunan Jalan Tol Semarang–Batang dan…



