Kulon Progo, Bimas Islam -- KUA Galur, Kulon Progo menggunakan aplikasi digital e-AIW (Electronic Akta Ikrar Wakaf) dalam pencatatan ikrar wakaf, Senin (24/7/2023).
Obyek wakaf yang dicatat adalah dua bidang tanah sawah produktif yang masing-masing memiliki luas 245 m² dan 78 m², berlokasi di Kelurahan Nomporejo, untuk keperluan pemasukan kas Masjid Al-Istiqomah yang berada di kelurahan yang sama.
Kedua tanah wakaf itu sebelumnya tergabung dalam satu tanah, namun terpisah karena pembuatan Jalan Baru Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).
Kepala KUA sekaligus PPAIW Kecamatan Galur, Afwan Zuhdi mengapresiasi wakif yang telah mewakafkan tanah miliknya untuk kepentingan umat. Ia juga mengapresiasi para nazir yang telah sukarela mengelola tanah wakaf dengan amanah dan bertanggung jawab.
“Dengan adanya aplikasi e-AIW, data-data tentang wakaf tidak hanya tersimpan secara manual, tetapi juga tersimpan dalam aplikasi digital e-AIW sampai ke Kemenag Pusat Jakarta,” ucapnya.
Sementara itu penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kulon Progo, Haris Widiyanto menyampaikan, digitalisasi dapat mempermudah segala keperluan untuk menunjang kepentingan umat, salah satunya pencatatan ikrar wakaf.
“Di KUA Galur, untuk pelaksanaan ikrar wakaf sudah bisa didukung oleh aplikasi e-AIW. Pencatatan ikrar wakaf digital tersebut merupakan yang pertama kali di Kulon Progo, dan ketiga di DIY. Semoga akan segera diikuti oleh KUA lainnya di Kulon Progo,” ungkapnya.
Fn/Mr



