Bolaang Mongondow Utara, Bimas Islam --- Bagi Mei Kosegeran, menjadi Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama bermakna kesanggupan diri untuk mengabdi kepada masyarakat. Pengabdian tersebut, menurut Penyuluh yang bertugas di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) ini, dilakukan sesuai dengan kemampuan terbaik.
"Banyak pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Bolmut yang belum mendapatkan sertifikat halal. Saya telusuri, ternyata mereka mengalami kendala dalam hal modal pengurusan," kata Mei saat dijumpai di Kaidipang, Bolmut, Kamis (4/11/21).
Modal yang dimaksud Mei adalah biaya perjalanan dari Kabupaten Bolmut ke Kota Manado. Jarak yang ditempuh sekitar 7-8 perjalanan mobil dalam sekali perjalanan.
"Total jarak sekitar 550 kilometer, pulang-pergi. Tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit," tambahnya.
Mei kemudian tergerak untuk membantu mengurus sertifikat halal bagi pelaku UMK di Bolmut. Pihaknya memanfaatkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang dicetuskan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
"Total ada 12 pelaku UMK. Alhamdulillah sudah kita bantu urus. Sekarang sedang menunggu proses verifikasi dan peninjauan," ujar Mei.
"Tentu program sertifikasi halal dari BPJPH Kemenag ini sangat menguntungkan bagi masyarakat. Agar UMK makin berkembang dan lebih dipercaya oleh konsumen muslim," harap Mei.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



