Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor menegaskan, keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada Lembaga Amil Zakat (LAZ) harus diperkuat untuk mengantisipasi penyalahgunaan dana zakat.
"Kemenag terus bekerja sama dengan MUI dalam upaya membina DPS sebagai pengawas internal di LAZ agar penyaluran dana zakat tepat sasaran," ujar Tarmizi saat menjadi pembicara dalam diskusi publik yang diselenggarakan Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (POROZ) di Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Tarmizi menyampaikan, Kemenag juga telah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menjaga agar dana zakat tidak disalahgunakan kepada hal-hal yang melanggar hukum.
"Kita tentu masih ingat kasus LAZ ABBA beberapa waktu lalu, ini yang membuat reputasi LAZ lainnya hancur di mata publik. Gara-gara satu lembaga, LAZ lain yang terkena imbasnya," imbuhnya.
Tarmizi menggandeng sejumlah LAZ yang tergabung dalam POROZ untuk melakukan pelaporan pengumpulan dana zakat secara berkala kepada Kemenag. Hal ini, lanjutnya, untuk mewujudkan transparansi dan bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
"Kami mempunyai konsep agar lembaga zakatnya terakreditasi, dan amilnya mempunyai sertifikasi. Jadi publik akan percaya untuk menyalurkan zakatnya ke lembaga tersebut," pungkasnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



