Bireuen, Bimas Islam --- Kelompok kerja penyuluh (Pokjaluh) Kankemenag Bireuen kembali menggelar kegiatan peningkatan kapasitas pembinaan kelaurga sakinah bagi Penyuluh Agama Islam (PAI) non-PNS.
Kegiatan yang diikuti 17 PAI spesialisasi keluarga sakinah dan 18 PAI fungsional berlangsung selama sehari di aula Kankemenag Bireuen, Senin (14/3/2022)
Hadir pada acara tersebut kasi bimbingan masyarakat (Bimas) Iskan, Abdullah yang memberikan materi tentang tata hukum pernikahan. Materi lainnya disampaikan oleh Dra Wardah terkait pola penyuluhan keluarga sakinah.
Abdullah memaparkan bahwa pernikahan merupakan salah satu media untuk mengembangkan keturunan dan menyalurkan insting dengan melakukan relasi seksual.
Dalam Islam katanya, pernikahan dinilai sebagai sebuah ikatan yang kokoh dan juga komitmen yang menyeluruh terhadap kehidupan, masyarakat dan manusia untuk menjadi seseorang yang terhormat dari janji yang diikrarkan oleh pasangan suami-istri terhadap diri mereka sendiri dan terhadap Allah.
“Akad pernikahan merupakan akad ibadah, yaitu membolehkan suami menyetubuhi istrinya. Akad nikah adalah akad tamlk namun bukan tamlk ar-raqabah, yaitu memiliki sesuatu benda, sehingga dapat dialihkan kepada siapapun, juga bukan tamlk al-manfa’ah, yaitu hak memiliki kemanfaatan sesuatu benda, yang dalam hal ini manfaatnya boleh dialihkan kepada orang lain,” kata Abdullah.
Menurutnya, akad nikah itu adalah tamlk intifa’, artinya dengan akad nikah suami memiliki hak monopoli dalam memiliki kemanfaatan atas istrinya hanya dimiliki oleh suami, karena selain suaminya haram merasakan kenikmatan itu, jelas Abdullah lebih lanjut.
Sementara itu Dra Wardah menekankan bahwa penyuluhan keluarga sakinah dibagi menjadi beberapa fase. Pertama katanya adalah pembinaan pra-nikah usia remaja untuk mencegah terjadinya pernikahan dini.
Fase selanjutnya pembinaan yang diberikan kepada calon pengantin yang mencakup tujuan pernikahan, hak dan tanggung jawab suami-istri, mengelola keuangan keluarga, dinamika kehidupan setelah menikah maupun tentang kesehatan reproduksi.
“Selain bimbingan pra pernikahan, bimbingan pasca pernikahan juga penting karena di awal-awal pernikahan rentan dengan berbagai persoalan dan konflik. Maka bimbingan pernikahan ditujukan untuk menjaga keharmonisan menjaga ketahanan dalam keluarga,” lanjut Wardah.
Usai pemaparan materi dan tanya jawab, dilanjutkan dengan kegiatan pendalaman materi melalui Focus Grup Discusion (FGD) yang dipandu oleh Putri Mizanna, salah satu PAI fungsional Kankemenag Bireuen.
Amatan media, terlihat antusiasme peserta saat berdiskusi dalam FGD, dimana peserta dibagi menjadi tiga kelompok yang masing-masing membahas topik tertentu, diantaranya penyelesaian konflik dalam keluarga, pola penyuluhan calon pengantin di KUA dan pola pencegahan pernikahan dini.
Ketua Pokjaluh Kankemenag Bireuen, Muzakir kepada media ini mengatakan kegiatan peningkatan kapasitas ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan bekal pengetahuan dan pengalaman kepada PAI non-PNS yang bertugas memberikan penerangan seputar bimbingan pernikahan dan pembinaan keluarga sakinah kepada masyarakat.
(aceh.kemenag.go.id)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



