Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama mendorong pembentukan database tunggal penyuluh lintas agama sebagai dasar penguatan kelembagaan dan profesionalisme Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI). Hal itu disampaikan Kepala Subdirektorat Bina Penyuluh Agama Islam, Jamaluddin M. Marki, saat menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II PP IPARI di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Menurut Jamaluddin, hingga kini belum tersedia data yang benar-benar akurat dan terkonsolidasi mengenai jumlah anggota IPARI secara nasional. Hal itu, imbuhnya, menghambat proses penguatan organisasi profesi penyuluh, mulai dari penyusunan program pembinaan, penganggaran pelatihan, hingga pengusulan formasi penyuluh di tingkat nasional.
Jamaluddin menjelaskan, meskipun saat ini terdapat berbagai wadah penyuluh seperti FKAI dan Pokjaluh, IPARI merupakan organisasi profesi yang secara resmi dibina oleh Kementerian Agama. Karena itu, keanggotaan IPARI harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
“Kalau ini organisasi resmi, wajib hukumnya semua penyuluh menjadi anggota IPARI. Harus ada data yang konkret. Ada KTA, nama dan alamat, jenis kelamin, agama, lokasi tugas, status ASN atau non-ASN, dan seterusnya,” jelas mantan Kepala UPQ ini.
Ia meminta Pengurus Wilayah (PW) IPARI segera melakukan koordinasi dengan para Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Zakat dan Wakaf (Kabid Penaiszawa) melalui Ketua Tim Penyuluh di daerah masing-masing. Menurutnya, inisiatif dari daerah sangat penting untuk percepatan pembangunan data tersebut.
“Jangan tunggu perintah pusat. Kalau database ini tidak dibangun sekarang, akan terlambat untuk mengejar berbagai peluang ke depan,” ujarnya.
Saat ini, Kemenag sedang menghitung kebutuhan riil formasi penyuluh agama, untuk diajukan dalam rekrutmen tahun berikutnya. Berdasarkan data pada Aplikasi EPA hasil sementara, terdapat lebih dari sekitar 17.000 penyuluh yang sedang diverifikasi.
“Jumlah ini luar biasa. Tapi pertanyaannya, siapa mereka? Status kepegawaiannya, Di mana mereka bertugas? Sudahkah mereka anggota IPARI? Ini yang harus dijawab melalui database tunggal,” katanya.
Jamaluddin menambahkan, data yang valid tidak hanya berguna untuk kepentingan internal organisasi, tetapi juga sebagai dasar dalam kerja sama lintas sektor, seperti dengan BPKH, BPJPH, Baznas RI dan Kementerian lainnya.
Ia juga mendorong IPARI untuk mulai merancang sistem pelaporan berbasis digital yang terintegrasi, tidak hanya untuk keanggotaan, tetapi juga untuk aktivitas, output dakwah, dan capaian program penyuluhan.
“Kita harus buktikan bahwa IPARI bukan hanya organisasi seremonial. Ini rumah besar lintas iman, rumah profesi, tempat semua penyuluh Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghuchu, bersatu,” ucapnya.
Jamaluddin mengatakan, penguatan organisasi penyuluh berbasis data merupakan langkah penting untuk menjamin keberlanjutan, legitimasi, dan kemandirian IPARI ke depan. "Tidak ada lagi ruang untuk bergerak tanpa data. IPARI harus menjadi organisasi yang profesional, terbuka, dan dapat dipercaya," tandas Jamaluddin.
An/Mr



