Magetan, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Magetan melakukan program sertifikat gratis untuk tanah wakaf. Program ini merupakan upaya memperkuat status hukum tanah untuk menghindari masalah di kemudian hari.
"Kita berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional, Badan Wakaf Indonesia, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, dan nazir untuk menyukseskan program sertifikat gratis untuk tanah wakaf," ungkap Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Magetan, Khoirudin melalui pesan tertulis kepada bimasislam, Jumat (12/11/21).
Khoirudin menambahkan, pelaksanaan program ini mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) Dirjen Bimas Islam nomor 551 Tahun 2021. Kemenag Magetan menyiapkan data tanah wakaf untuk diajukan ke BPN.
"Kita melakukan optimalisasi sampai dengan pengukuran dan sertifikat secara gratis untuk 16 bidang tanah wakaf dengan luas sekitar 5.138,5 meter persegi," pungkasnya.
Adapun 16 lokasi tanah wakaf yang diajukan dalam program sertifikat tanah wakaf gratis adalah:
1. Wakif Pujianto untuk masjid di Desa Kroe Kecamatan Lembeyan,
2. Wakif Sukemi untuk musala di Desa Banjarejo Kecamatan Barat,
3. Wakif Slamet Widodo untuk musala di Desa Sugihwaras Kecamatan Maospati,
4. Wakif Siswanto untuk musala di Desa Purwodadi Kecamatan Barat,
5. Wakif Jaenal Arifin untuk madrasah di Desa Nguri Kecamatan Lembeyan,
6. Wakif Samsuri untuk masjid di Desa Sumberdukun Kecamatan Ngariboyo,
7. Wakif Sumiran untuk masjid di Desa Pesu Kecamatan Maospati,
8. Wakif Hariyanto untuk gedung pertemuan di Kelurahan Karangrejo Kecamatan Karangrejo,
9. Wakif Zainal Arifin di Desa Prampelan Kecamatan Karangrejo,
10. Wakif Sudarto untuk masjid di Desa Kentangan Kecamatan Sukomoro,
11. Wakif Marsono untuk masjid di Desa Krowe Kecamatan Lembeyan,
12. Wakif Marsono untuk masjid di Desa Krowe Kecamatan Lembeyan,
13. Wakif Aziz Muharam untuk masjid di Desa Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo,
14. Wakif Aziz Muharam untuk masjid di Desa Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo,
15. Wakif Lukman Zamroni untuk masjid di
Desa Panggung Kecamatan Barat,
16. Wakif Mudakir untuk pondok pesantren dan madrasah di Desa Sobontoro Kecamatan Karas.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



