Al-Kholis mengatakan, bantuan tersebut berdasarkan program Tahun Anggaran 2021, dan sedang proses disiapkan skema sesuai regulasinya.
“Ini menjadi penting ketika bantuan akan diluncurkan, tentu ada standar dan syarat yang harus dipenuhi, ini sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan oleh regulasi dimana ketika memberikan bantuan juga harus ada standar-standarnya ada produk-produk regulasinya yang memayungi setiap program dan pelaksanaan kegiatan, jadi itu poin yang pertama,” papar Al-Kholis di Depok, Rabu (31/3) malam.
Al-Kholis melanjutkan, poin yang kedua adalah bagaimana meningkatkan program kerja sama, jadi para pengurus atau perpustakaan masjid bisa saling bersinergi, misalnya dengan produk yang dimiliki.
“Jangan sampai perpustakaan masjid meskipun sudah mandiri tapi tetap harus menjalin sinergitas dengan masjid lainnya, baik itu di tingkat Kecamatan, Kabupaten, atau Provinsi. Sehingga sinergitas itu bisa saling menuangkan di dalam produk literatur, maka akan saling memenuhi, termasuk juga lintas instansi lainnya seperti perpustakaan daerah,” ungkapnya.
Lebih jauh, Al-Kholis berharap bahwa pengelolaan perpustakaan masjid harus bisa bersinergi dengan program-program yang ada pada Direktorat Kementerian Agama khususnya Eselon ll dan Unit Eselon l, termasuk juga lintas instansi lainnya.
(Anty)


