Pekanbaru, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor akan melibatkan notaris dalam upaya pengamanan aset wakaf. Hal ini disampaikan Tarmizi saat menjadi pembicara dalam acara Kongres Luar Biasa (KLB) Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Pekanbaru, Riau, Selasa (14/6/2022).
Tarmizi mengungkapkan, persoalan sengketa aset wakaf yang masih sering terjadi disebabkan karena tidak tertib administrasi, khususnya terkait penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Oleh karena itu, Tarmizi akan menggandeng notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
"Keberadaan notaris sebagai PPAIW tercantum dalam UU Wakaf nomor 41/2004, namun hingga saat ini belum ada aturan turunannya berupa Peraturan Menteri Agama (PMA)," ungkap Tarmizi.
Tarmizi menyampaikan, apabila notaris dilibatkan dalam proses pembuatan AIW, maka akan mempercepat upaya sertifikasi tanah wakaf yang saat ini sedang digencarkan oleh Kemenag dan Kementerian ATR/BPN.
"Notaris bisa menjadi jembatan bagi para nazir untuk mengurus sertifikat wakaf ke BPN, karena pengamanan aset wakaf ini sangat penting untuk diperkuat," tegasnya.
Selain untuk pengamanan aset wakaf, Tarmizi menambahkan, keterlibatan notaris juga diharapkan dapat meminimalisir terjadinya potensi sengketa tanah wakaf.
"Karena para notaris ini memang para ahli di bidang hukum, terutama terkait persoalan sengketa tanah," pungkasnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



