Jakarta, bimasislam—kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kajian Efektivitas Kelembagaan Zakat oleh Pusat Kajian Strategis (Puskas) BAZNAS di Bogor pekan lalu menghimpun pandangan dan gagasan dari akademisi, pengamat, dan praktisi zakat, sebagai masukan untuk perbaikan pengelolaan zakat ke depan dalam kerangka menciptakan sistem ideal pengelolaan zakat di Indonesia.
Pada FGD Puskas BAZNAS hari ke-2 tanggal 24 Agustus 2017 tampil sebagai pembicara Dr. Ascarya (Deputi Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia), M. Fuad Nasar (Kasubdit Edukasi, Inovasi dan Kerjasama Zakat dan Wakaf Kementerian Agama), dan Ahmad Juwaini (praktisi zakat).
Para panelis sepakat bahwa fungsi koordinator BAZNAS seharusnya lebih menonjol daripada fungsi keamilan. Di sisi lain, pemerintah dalam hal ini otoritas keuangan perlu didorong untuk menjadikan zakat sebagai pengurang pembayaran pajak penghasilan atau tax credit. Ketika zakat menjadi pemotong pajak, otomatis pembayar pajak akan meningkat, seperti terbukti di beberapa negara yang menerapkan aturan serupa, misalnya Malaysia.
M. Fuad Nasar, yang juga mantan Pengurus dan Wakil Sekretaris BAZNAS menanggapi isu penataan hubungan zakat dan negara. Ia berpendapat, ketimbang menyerahkan pengelolaan zakat kepada negara, lebih realistis untuk saat ini memaksimalkan peran negara dalam pengelolaan zakat melalui perbaikan regulasi dan perbaikan institusi.
Menurutnya, antara kerangka regulasi, kerangka kebijakan, dan kerangka pendanaan seringkali tidak sinkron. Untuk mengatasi hal itu, khususnya terkait dengan status BAZNAS di daerah, Fuad Nasar mengusulkan langkah short-term BAZNAS pusat untuk segera melakukan penataan struktur organisasi vertikal dengan BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota serta membahas rancangan itu dengan kementerian terkait.
Menanggapi wacana pengawasan pengelolaan keuangan zakat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti dilontarkan Ketua BAZNAS
Bambang Sudibyo beberapa waktu lalu, Fuad Nasar memandang gagasan itu sebagai terobosan positif yang layak diperjuangkan. Dia juga mengingatkan bahwa Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia yang diluncurkan Bappenas pada tahun 2015 harus digunakan sebagai landasan untuk pengembangan tiap sektor yang ada di dalamnya, dalam hal ini sektor sosial keuangan syariah yaitu zakat dan wakaf.
Fuad menyambut baik pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Annual Islamic Finance Conference (AIFC) 2017 yang digelar Kementerian Keuangan di Yogyakarta, 23 Agustus 2017, bahwa sistem pengelolaan zakat seharusnya bisa dilakukan seperti Pajak. Fuad Nasar menilai ketiadaan otoritas pengendali regulasi perzakatan di pemerintah pusat dan pemerintah Daerah, telah membentuk dua garis paralel yang memberi proteksi terhadap pengelolaan zakat. Kondisi demikian terlihat ketika tumbuhnya inisiatif di berbagai daerah untuk membentuk Perda Zakat. Banyak daerah yang antusias untuk membentuk Perda Zakat, namun tidak semua memahami materi apa saja yang perlu diatur dengan Perda. Idealnya, institusi pembentuk regulasi harus mengetahui proporsi regulasi yang dibutuhkan. Menurut Fuad, “Sektoralisme regulasi pengelolaan zakat memang di Kementerian Agama, tapi apakah Kemeneg menjadi otoritas pengendali seluruh regulasi perzakatan, seperti Kementerian Keuangan dalam mengatur perpajakan?” imbuhnya. Dia berharap, ke depan harus ada perubahan signifikan dalam pengelolaan zakat yang lahir dari inisiasi bersama para stakeholder perzakatan.
Menyangkut potensi penghimpunan zakat, Fuad Nasar mengusulkan dilakukan kajian khusus mengenai zakat atas hasil pengelolaan atau investasi keuangan haji oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), terutama dana yang berasal dari setoran BPIH dan BPIH Khusus. BPKH dalam Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji (UU No 34 Tahun 2014) diberi kewenangan antara lain untuk menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji sesuai prinsip syariah agar memperoleh nilai manfaat. Jika pengenaan zakat sebesar 2,5 persen atas hasil pengelolaan atau investasi keuangan haji bisa terealisasi dan didukung dengan Fatwa MUI, menurutnya, akan menaikkan penerimaan zakat secara signifikan karena nilainya cukup tinggi, dan sekaligus akan meningkatkan manfaat zakat untuk mensejahterakan masyarakat miskin di negara kita.
(mfns/bimasislam).
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



