Yogyakarta, Bimas Islam --- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi DI Yogyakarta melakukan sosialisasi program Pojok Wakaf Uang Digital (PWUD). Sosialisasi tersebut dalam rangka pemerataan informasi tentang wakaf uang digital ke masyarakat.
Kabid Penais Zawa Kanwil Kemenag DI Yogyakarta, Sigit Warsita menjelaskan, sosialisasi program PWUD tersebut sudah mencakup lima kabupaten/kota, meliputi; Gunungkidul, Bantul, Kulonprogo, Kota Yogyakarta, dan Sleman. Sosialisasi melibatkan berbagai unsur Kemenag, Kepala KUA, Penyuluh Agama, BWI, dan Ormas Islam.
“Dulu untuk wakaf harus punya tanah luas lebih dulu dan prosesnya lama. Namun kini, untuk berwakaf tidak harus kaya, prosesnya sangat mudah dan cepat. Kini, umat Islam bisa memberikan wakaf dalam bentuk uang digital,” ujar Sigit dalam sosialisasi yang digelar di RM Bale Ayu Jombor Mlati Sleman pada Senin (11/10).
Sigit menerangkan, pada 2002 silam, MUI memfatwakan bahwa wakaf uang itu boleh. Kemudian, pada 2004 keluar Undang-undang (UU) tentang wakaf termasuk di dalamnya mengatur tentang wakaf uang.
“Program PWUD ini merupakan bagian dari inovasi dalam rangka revitalisasi fungsi KUA untuk pemberdayaan ekonomi umat sekaligus solusi dan alternatif murah, mudah, pahalanya melimpah dan terus mengalir,” ujarnya.
Ia berharap, pasangan pengantin, jemaah haji, dan ASN Kemenag menjadi pelopor dan teladan program wakaf uang, di samping masyarakat umum binaan para Penyuluh Agama Islam serta guru dan siswa madrasah.
“Pada 3 Januari 2022 nanti, bertepatan Hari Amal Bhakti Kementerian Agama, diharapkan seluruh DI Yogyakarta sudah melaksanakan program PWUD ini. Saat ini, pemasangan baner Pojok Wakaf Uang Digital sudah mencakup 78 KUA dan 5 kantor Kemenag kabupaten/kota di DI Yogyakarta,” kata Sigit.
Narasumber pada sosialisasi program PWUD ini antara lain Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Wilayah DI Yogyakarta, Fahmi Akbar Idris; dan perwakilan Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia (YEWI), Roy Renwarin.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



