Tuban, Bimas Islam --- Angka permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Tuban selama 2021 tergolong tinggi. Merespon hal itu, Kakankemenag Kabupaten Tuban, Sahid mengatakan perlunya sinergi semua pihak untuk menyosialisasikan pentingnya nikah pada waktunya.
Mengutip data dari Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, jumlah permohonan dispensasi nikah tahun 2021 sejumlah 224 perkara, dengan rinciannya bulan Januari 72 perkara, Februari 37 perkara, Maret 47 perkara diska dan April 68 perkara.
Menurut Sahid, kerja sama antara Kemenag dengan Pemerintah Daerah untuk menyosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974, diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan usia nikah dari 16 tahun menjadi 19 tahun menjadi hal mendesak.
"Perlu disosialisasikan ke masyarakat dan aparat terkait sampai tingkat terbawah, jangan mengawinkan anak di bawah umur. Di KUA dikonseling dulu jika umur belum 19 tahun, jangan langsung ke pengadilan," ujar Sahid di Tuban, Rabu (28/4).
"Dengan adanya sosialisasi bersama nantinya masyarakat bisa mengetahui persyaratan usia nikah yakni 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan, sehingga lonjakan permohonan pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama bisa diminimalisir," sambungnya.
Jika permohonan dispensasi nikah tetap tinggi, Sahid menyarankan perlunya dibentuk tim penanggulangan pernikahan usia dini di tingkat kabupaten maupun kecamatan sehingga ada tindakan nyata yang bisa dilakukan bersama.
"Kalau diperlukan, dibentuk satgas khusus terkait permasalahan pernikahan dini, mengingat ini adalah persoalan serius anak bangsa. Selain itu perlu juga adanya usulan dari petugas lapangan yang isinya kesepakatan bersama," pungkasnya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



