Aceh Barat, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Barat menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Kepala Kankemenag Aceh Barat, Samsul Bahri mengatakan, kerja sama dilakukan untuk memutakhirkan data penduduk bagi pasangan suami istri (Pasutri) baru.
"Sebelumnya, pasangan suami istri baru setelah menikah harus datang ke Disdukcapil untuk mengubah status di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Dengan kerja sama tersebut, status pasangan suami istri langsung tercatat setelah melaksanakan prosesi pernikahan," kata Samsul di Aula Kankemenag Aceh Barat, Selasa (30/8).
“Di samping menerima buku nikah, pasutri juga akan menerima KTP dan KK baru setelah ijab kabul,” sambungya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Aceh Barat, Saijal Wahbi mengatakan, kerja sama pemutakhiran data penduduk bagi pasangan suami istri dilakukan dengan memanfaatkan program Disdukcapil, Sah Ijab Kabul Langsung Beres Dokumen Adminduk Suami Isteri (SAIJAL BERDASI).
Dia menjelaskan, program SAIJAL BERDASI merupakan inovasi layanan administrasi kependudukan bagi pasangan suami istri baru setelah menyelesaikan prosesi ijab kabul.
“Disdukcapil langsung menyerahkan dokumen administrasi kependudukan berupa KK dan KTP-el dengan status suami istri kawin tercatat. Kami berharap melalui kerja sama ini, masyarakat semakin mudah dalam mengurusi administrasi kependudukan mereka,” katanya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



