Maros, Bimas Islam --- Kepala KUA Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), Mustafa mengungkapkan, bagi pasangan yang buku nikahnya rusak atau hilang, bisa mendatangi KUA di mana pasangan tersebut tercatat pernikahannya. Ia memastikan, layanan tersebut bebas dari pungli dan prosesnya mudah.
Hal itu disampaikannya saat melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan di Kecamatan Mandai, Selasa (22/2/22).
“Salah satu cara agar tidak ada oknum melakukan pungli adalah sosialisasi, sehingga masyarakat tahu bahwa buku nikah yang rusak atau hilang bisa diterbitkan duplikatnya secara gratis. Hal itu diatur dalam PMA Nomor 20 Tahun 2019,” tegas Mustafa.
Menurutnya, sosialisasi tersebut dilakukan secara berkala, minimal dua kali dalam sebulan. Agar lebih efektif, pihaknya juga melibatkan peran Penyuluh Agama Islam, para Penghulu, dan menggandeng sejumlah tokoh masyarakat.
“Tidak hanya terkait pencatatan pernikahan, kami juga aktif menyosialisasikan setiap ada regulasi dan edaran dari pusat. Misalnya yang baru-baru ini terkait pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala,” katannya.
Selain itu, proses pergantian buku nikah yang hilang dan rusak juga akan dipermudah dan cepat. “Akan tetapi persyaratannya harus dipenuhi, misalnya jika buku nikah rusak, pemohon datang ke KUA dengan membawa buku nikah yang rusak, KTP, dan pas foto ukuran 2x3 latar biru,” jelasnya.
Sementara jika buku nikah hilang, lanjutnya, pemohon harus membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP, dan pas foto ukuran 2x3 latar biru.
“Kemudian jika dari sepasang buku nikah yang rusak atau hilang hanya satu buku, maka yang diganti dengan duplikat cukup satu saja. Jadi duplikat buku nikah diterbitkan hanya untuk buku nikah yang rusak atau hilang,” pungkasnya.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



