Banjar, Bimas Islam -- Pasangan pengantin yang melaksanakan pernikahannya di wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Martapura Barat tidak perlu repot lagi mengurusi dokumen pernikahannya. KUA Martapura Barat menyiapkan program Pakulih Anam (Pian nikah kulihan anam dokumen).
Kepala KUA Martapura Barat, Mahyuni menjelaskan, program Pakulih Anam yang dalam bahasa Banjar berarti memperoleh enam ini merupakan program kerja sama KUA Martapura Barat dan Disdukcapil yang diluncurkan pada 20 Mei 2021. Program ini akan memangkas waktu pembuatan dokumen bagi pengantin baru.
"Program Pakulih Anam ini sangat membantu mempelai untuk memangkas waktu karena setelah akad langsung mendapat dokumen yang diperlukan," ujar Mahyuni dalam keterangannya di Martapura Barat, Rabu (23/11).
Dia mengungkapkan, melalui program Pakulih Anam, pasangan yang baru melaksanakan akad nikah akan menerima enam dokumen, yakni KTP pengantin laki-laki, KTP pengantin wanita, KK pengantin, KK orang tua dari pengantin laki-laki, KK orang tua dari pengantin wanita, dan buku nikah. Enam dokumen tersebut diserahkan usai pelaksanaan akad nikah.
"Melalui program ini, pasangan yang baru menikah tidak perlu bolak balik mengurus surat atau dokumen lainnya, baik ke KUA atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil karena semua langsung dibuatkan," ungkapnya.
Dia berharap, program Pakulih Anam membawa manfaat bagi calon pengantin, sehingga mereka tidak perlu repot mengurus surat-menyurat untuk melegalkan status perkawinannya. "Kami berharap program ini memberi kemudahan bagi pasangan pengantin untuk menerima layanan," tandasnya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



