Tuban, Bimas Islam --- Pengadilan Agama (PA) dan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Tuban mengembangkan aplikasi Sistem Informasi PA dan KUA (SiPAKUA) di Aula Kantor Kemenag Tuban, Jumat (12/11).
Kepala Kankemenag Kabupaten Tuban, Sahid menjelaskan, SiPAKUA berisi informasi perceraian yang terjadi di PA Tuban dan rekap putusan yang cepat secara real time. Peluncuran aplikasi tersebut juga dibarengi dengan sosialisasi kepada semua operator KUA se-Kabupaten Tuban.
“SiPAKUA bisa menjadi sarana untuk mengetahui keabsahan akta cerai, tanggal putusan perkara, rekap perkara yang telah terbit akta cerai, dan bisa melihat salinan putusan perceraian yang terjadi di PA Tuban,” ujar Sahid dalam keterangan tertulis yang diterima bimasislam.
Menurut Sahid, Kantor Kemenag bersama PA Tuban telah menjalin nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pemberian Informasi Perceraian dan Rekapitulasi Salinan Putusan Secara Online. Aplikasi tersebut hanya dapat diakses PA, Kemenag Tuban, dan KUA se-Kabupaten Tuban.
"MoU ini dalam rangka memberikan keterbukaan informasi dan meningkatkan pelayanan pada Pengadilan Agama dan Kemenag terkait dengan informasi perceraian yang terjadi di PA dan rekap putusan secara cepat dan real time," ungkap Sahid.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, Zahri Muttaqi mengatakan, peluncuran aplikasi tersebut bermula dari MoU antara Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur dengan Kemenag Jawa Timur pada bulan Oktober 2019.
“Kemudian, MoU itu ditindaklanjuti oleh Kemenag Tuban dan Pengadilan Agama Tuban tanggal 22 September 2021, dalam rangka sinergi data perceraian dan perkawinan, di Pengadilan Agama dan Kemenag Tuban,” ujarnya.
Menurut Zahri, keputusan bersama ini dilakukan supaya laporan tidak manual lagi. Laporan sesuai SK dan otomatis pada saat terjadi perceraian, maka pada saat itu pula data bisa diambil di operator KUA se-Kabupaten Tuban.
Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Tuban, Mashari juga turut menyampaikan bahwa pihaknya yang membawahi seluruh KUA di Kabupaten Tuban sangat senang adanya aplikasi tersebut, karena dalam rangka keterbukaan informasi dan birokrasi yang efisien dan efektif.
“KUA akan terbantu karena mempermudah menghitung masa _Iddah_ bagi calon pengantin baru setelah terjadi perceraian dan dalam rangka memberikan pelayanan masyarakat secara prima. Selain memberikan kemudahan informasi terjadinya perceraian di PA Tuban pada saat putusan sudah inkrach atau berkekuatan hukum tetap," kata Mashari.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



