Enrekang, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan mencetuskan aplikasi SIP Nikah (Sistem Informasi Pengawasan Nikah). Aplikasi ini dibentuk untuk memastikan sebuah peristiwa nikah benar-benar terjadi sesuai dengan informasi yang terdata di Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Kepala Kankemenag Enrekang, Irman dalam keterangannya, Kamis (13/1) menyebut, aplikasi SIP Nikah ini merupakan sistem yang dapat mempermudah dalam supervisi, evaluasi pelaporan, dan pengawasan nikah yang dilakukan penghulu. Aplikasi SIP Nikah ini hanya bisa diakses oleh operator KUA di Enrekang.
"Aplikasi ini hadir untuk memberikan kemudahan penghulu melaporkan secara real time pengawasan nikah yang mereka lakukan di suatu tempat. Apakah peristiwa nikah itu sesuai dengan data yang ada di Simkah atau tidak," kata Irman.
Menurut Irman, alasan kenapa aplikasi tersebut dibuat adalah belajar dari pengalaman yang telah lalu. Seperti, pencatatan nikah sudah dilakukan di KUA, tapi di lokasi peristiwa nikah itu orang yang berbeda dari yang terdata di Simkah. “Bahkan ada juga foto yang dipakai berulang," ujarnya.
Dengan aplikasi SIP Nikah ini, kata Irman, akuntabilitas pengawasan peristiwa nikah bisa betul-betul valid. “Jadi nantinya tidak terulang kejadian adanya perbedaan informasi data pernikahan di Simkah dengan di lokasi peristiwa nikah. Bisa dibuktikan,” tegasnya.
Selain itu, ia menambahkan, aplikasi SIP Nikah ini juga untuk memastikan kehadiran petugas negara yang sudah dilegalkan atau punya SK, seperti penghulu di lokasi prosesi akad nikah. "Kenapa harus dipastikan kehadirannya, karena penghulu ini yang punya kompetensi dan punya legalitas yang bisa mengatakan peristiwa akad nikah itu sudah sah," katanya.
Menurut Irman, selain dua alasan tersebut, alasan lainnya adalah karena peristiwa nikah berkaitan dengan keuangan negara. Maka kehadiran aplikasi SIP Nikah ini bisa menjadi pertanggungjawaban ketika dilakukan pemeriksaan.
“Melalui aplikasi SIP Nikah ini juga memudahkan inspektorat atau pemeriksa-pemeriksa nantinya kalau ingin membuktikan jumlah peristiwa nikah dengan kejadian yang sebenarnya,” kata Irman.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



