Tangerang Selatan, Bimas Islam --- Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Khaerudin mengatakan jumlah pernikahan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau selama bulan Juli 2021 mengalami peningkatan sebanyak 174 peristiwa nikah. Jumlah tersebut meningkat sebanyak 32 dari jumlah bulan Juni sebanyak 142 peristiwa nikah.
“Total 174 peristiwa nikah di bulan Juli 2021, semuanya diadakan hanya akad saja. Baik yang akad di luar KUA dan di KUA,” katanya di Tangerang Selatan saat dihubungi via pesan Whatsapp, Senin (26/7).
Khaerudin mengatakan, saat PPKM mulai diberlakukan oleh pemerintah sejak 3 Juli, pasangan calon pengantin (catin) yang nikahnya dilaksanakan saat berlakunya PPKM, siap menerima konsekuensinya.
“Saat kita sosialisasikan peraturan pernikahan saat PPKM, semua catin yang sudah mendaftar sebelumnya siap menerima,” ujarnya.
Khaerudin menyatakan, untuk pasangan catin yang menikah di luar KUA sebanyak 146 peristiwa menikah pun, siap dengan segala aturan yang berlaku. Seperti kewajiban tes usap cepat Covid-19 berbasis metode antigen, akad hanya dihadiri 6 orang, dan dilarang adanya keramaian.
“Alhamdulillah semua pasangan siap menjalankan akad sesuai prokes sesuai aturan yang berlaku di KUA Pondok Aren,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



